Papua – Polda Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar kampanye Rise and Speak atau Bangkit dan Bicara dengan mengajak pelajar berani menyampaikan serta melaporkan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kegiatan tersebut berlangsung di SMA Negeri 2 Jayapura, Senin (14/09/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan sejak pagi tersebut diikuti oleh jajaran Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Papua bersama pihak sekolah, para guru dan siswa-siswi SMA Negeri 2 Jayapura sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya pencegahan kekerasan dan keberanian mencari pertolongan.
PLH Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Papua, AKP Hendra Wahyudi, S.H., menjelaskan bahwa Subdit IV Renakta memiliki tugas dalam menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), TPPO serta tindak pidana lainnya yang melibatkan perempuan dan anak.
“Melalui kampanye Rise and Speak, kami ingin mengajak para pelajar untuk berani berbicara ketika mengalami atau melihat tindakan yang tidak benar, karena keberanian untuk melapor merupakan salah satu langkah penting dalam mencegah korban mengalami kekerasan yang lebih berat,” ucap AKP Hendra.
AKP Hendra menjelaskan bahwa kekerasan tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui perkataan, ancaman, penghinaan, pengucilan maupun perundungan atau bullying yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.
Menurutnya, tindakan yang dianggap sebagai candaan oleh pelaku belum tentu dipandang sama oleh korban karena dapat menimbulkan rasa takut, malu, tertekan bahkan memengaruhi kondisi psikologis serta perilaku korban.
“Apabila melihat teman menjadi korban bullying atau kekerasan, jangan ikut menertawakan, merekam maupun menyebarkan kejadian tersebut di media sosial, tetapi bantu korban dan sampaikan kepada guru, guru BK, wali kelas, orang tua atau pihak yang berwenang,” jelasnya.
AKP Hendra juga mengingatkan para pelajar untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial karena berbagai modus kejahatan dapat dilakukan melalui platform digital maupun komunikasi daring.
Ia mengimbau para pelajar agar tidak sembarangan memberikan foto, video maupun data pribadi kepada orang yang belum dikenal atau belum dapat dipercaya guna mencegah penyalahgunaan informasi pribadi.
“Jangan takut untuk melaporkan apabila pernah mengalami atau melihat kekerasan, karena setiap laporan akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perlindungan terhadap korban maupun pelapor menjadi bagian penting dalam proses penanganannya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Hendra juga menyampaikan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak memiliki ketentuan khusus dengan mengedepankan aspek perlindungan terhadap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
Ia menambahkan bahwa dalam proses penanganan perkara, kepolisian dapat melibatkan berbagai pihak untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, termasuk dukungan psikologis agar korban dapat memulihkan kondisi dan kembali menjalani kehidupan secara baik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa membedakan latar belakang seseorang.
“Tidak ada yang kebal hukum, namun setiap perkara tetap harus diproses secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Melalui kampanye Rise and Speak, Polda Papua berharap para pelajar dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan bebas dari kekerasan maupun bullying dengan berani berbicara, melindungi korban dan melaporkan setiap tindakan yang berpotensi menjadi tindak pidana.(WD)

