Papua – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz II 2026 berhasil mengamankan seorang pria berinisial YM yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Abepura, Kota Jayapura, Jumat (30/10/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih milik korban yang terjadi pada 3 Juni 2026 di gerai ATM Bank Papua, Jalan Raya Abepura, Kelurahan Way Mhorock, Distrik Abepura.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula ketika korban tertidur di depan gerai ATM dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Terduga pelaku kemudian diduga mengambil kunci sepeda motor milik korban dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah menerima informasi terkait kejadian itu, Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua melakukan penyelidikan hingga memperoleh petunjuk yang mengarah kepada YM. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan di belakang Pasar Youtefa, Distrik Abepura.
Dari hasil pengembangan, tim berhasil menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua selaku Kasatgas Gakkum Ops Sikat Cartenz II 2026, Kompol I Dewa Gde Ditya K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan personel di lapangan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Satgas Gakkum Ops Sikat Cartenz II 2026 dalam menindak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Setiap informasi dan laporan masyarakat kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan untuk menemukan pihak yang diduga bertanggung jawab serta mengamankan barang bukti,” jelas Kompol I Dewa Gde Ditya.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus mengembangkan penanganan perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan kendaraan, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta meningkatkan kewaspadaan saat berada di tempat umum. Apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Papua masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka serta menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Operasi Sikat Cartenz II 2026, Polda Papua terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional, khususnya pencurian kendaraan bermotor, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Papua.(dv)


