Papua – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menggelar press release di Mapolda Papua untuk menyampaikan hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba kepada masyarakat, pada Sabtu (24/10/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan dengan dukungan personel gabungan dari Brimob, Samapta, BNN, Ditresnarkoba Polda Papua, Polair, serta Polresta Jayapura Kota.
“Dari hasil pelaksanaan operasi, petugas mengamankan 10 orang yang terdiri dari enam warga negara Papua Nugini (PNG) dan empat warga negara Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, seluruhnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja,” ujar Kombes Pol. Alfian saat memberikan keterangan dalam press release di Mapolda Papua, Sabtu (24/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senapan angin, satu unit airsoft gun, dua karung beras berukuran 16 kilogram dan 10 kilogram yang diduga berisi ganja, sejumlah senjata tajam, telepon genggam, perangkat elektronik, serta barang-barang lainnya yang ditemukan di lokasi sasaran.
Kombes Pol. Alfian menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan masih didalami untuk mengetahui asal-usul dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana. Polisi juga akan menelusuri temuan narkotika tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas peredaran ganja.
“Barang-barang yang kami amankan masih akan didalami. Termasuk dugaan keterkaitan sebagian barang dengan transaksi narkotika maupun tindak pidana lainnya. Semua itu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Terkait penanganan terhadap 10 orang yang diamankan, Kombes Pol. Alfian menjelaskan bahwa mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Papua.
Penanganan terhadap orang yang terindikasi menggunakan narkotika akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, enam warga negara PNG akan dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai kewenangannya. Adapun pihak yang terbukti membawa atau menguasai narkotika akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Polda Papua juga akan terus melakukan pemantauan dan operasi di sejumlah wilayah yang terindikasi rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Langkah tersebut dilaksanakan melalui patroli, kegiatan kepolisian, serta koordinasi dengan BNN dan instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Alfian turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kampung Vietnam, termasuk para ketua RT, ketua RW, dan warga yang telah membantu serta mendukung pelaksanaan operasi.
Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Kami berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas dan keamanan masyarakat yang menyampaikan informasi,” tuturnya.
Polda Papua menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi bersama BNN, instansi terkait, dan masyarakat dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika.
Seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


