Papua – Tim URC Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz 2026 berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku di wilayah Kota Jayapura.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (18/06) sekitar pukul 22.10 WIT di kawasan Perumahan Puri Grand Gardenia, Kelurahan Wai Mhorock, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Pelaku yang diamankan merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Kasatgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz 2026 yang juga Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua, Kompol I Dewa Gde Ditya K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 12 Juni 2026 di kawasan Kotaraja, Abepura.

Dalam pelaksanaan pengungkapan kasus, Tim URC Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua, AKP Budi Payung, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim URC Resmob, pelaku berhasil diamankan di kediamannya bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kompol Dewa.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura sebagai calon pembeli kendaraan. Saat bertemu korban untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor di kawasan Kotaraja, pelaku meminta izin untuk melakukan uji coba kendaraan. Namun setelah membawa kendaraan tersebut untuk dites, pelaku justru melarikan diri dan tidak kembali.

Selain mengamankan satu unit Honda Scoopy milik korban, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga unit sepeda motor yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana, satu unit telepon genggam, serta pakaian dan perlengkapan yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Dalam keterangannya kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban dengan modus transaksi jual beli kendaraan. Pelaku juga mengaku membeli beberapa sepeda motor lainnya melalui media sosial dengan harga yang relatif murah dan saat ini masih didalami oleh penyidik.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz 2026. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa maupun jaringan penadah kendaraan hasil kejahatan.

Kompol Dewa menegaskan bahwa Operasi Sikat Cartenz 2026 akan terus dilaksanakan secara intensif untuk menekan angka kejahatan konvensional, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Polda Papua berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan serta memastikan identitas dan legalitas pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut,” tutupnya.(red)